Kasus Penyiraman Air Keras Mahasiswa di Yogyakarta Terungkap, Henry Ditetapkan Tersangka Utama

Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menetapkan seorang pria bernama Henry (29) sebagai tersangka utama dalam kasus penyiraman air keras terhadap seorang mahasiswa di kawasan Sleman beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka utama ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY pada Kamis siang, 1 Mei 2025.

Kapolda DIY, Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan Henry sebagai tersangka utama didasarkan pada sejumlah bukti kuat dan keterangan saksi yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik. “Kami telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk lainnya yang mengarah kepada saudara Henry sebagai pelaku utama dalam kasus ini,” ujar Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo.

Lebih lanjut, Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra, menambahkan bahwa motif penyiraman air keras diduga kuat karena adanya dendam pribadi antara tersangka utama dan korban. Korban, yang diketahui bernama Andre (21), seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Yogyakarta, mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan tubuhnya akibat kejadian yang terjadi pada Selasa malam, 29 April 2025, di sekitar kos korban di daerah Seturan, Sleman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Henry berhasil diamankan di sebuah persembunyian di wilayah Bantul pada Rabu malam, 30 April 2025. Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian dan botol yang diduga kuat berisi cairan air keras. Saat ini, tersangka utama masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda DIY untuk mengungkap detail lebih lanjut terkait aksi kejinya tersebut.

Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan. Atas perbuatannya, Henry dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana yang dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Yogyakarta dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.

Related Posts

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org