Kasus Perdagangan Bayi Terbongkar di Jogja, Dua Perempuan Berhasil Diamankan Polisi

Aparat kepolisian dari Polresta Yogyakarta berhasil membongkar jaringan kasus perdagangan bayi dan mengamankan dua orang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Yogyakarta pada Sabtu (10 Mei 2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIB. Pengungkapan kasus perdagangan bayi ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait adopsi bayi yang tidak sesuai prosedur.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa hari, tim Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengidentifikasi dua orang perempuan yang diduga berperan sebagai perantara dalam kasus perdagangan bayi ini. Tersangka pertama berinisial RR (35 tahun), yang ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Umbulharjo. Sementara tersangka kedua berinisial SL (42 tahun) diamankan di sebuah penginapan di daerah Gondokusuman. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait adopsi ilegal, uang tunai yang diduga hasil transaksi, dan beberapa unit telepon genggam.

Kepala Polresta Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Adi Wijaya, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (11 Mei 2025) pagi, membenarkan adanya pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut. “Kami sangat prihatin dengan adanya praktik perdagangan bayi ini. Tim kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku,” ujar Kombes Pol Adi Wijaya. Beliau menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Lebih lanjut, Kombes Pol Adi Wijaya menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menawarkan bayi kepada pasangan yang ingin memiliki anak tanpa melalui prosedur adopsi yang sah. Bayi-bayi tersebut diduga didapatkan dari perempuan yang tidak menginginkan anaknya karena berbagai alasan ekonomi maupun sosial. Harga bayi yang ditawarkan dalam kasus perdagangan bayi ini bervariasi, tergantung usia dan jenis kelamin bayi. Saat ini, pihak kepolisian masih berupaya mengidentifikasi bayi-bayi yang telah diperjualbelikan dan mencari tahu keberadaan orang tua kandung mereka. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal tentang perdagangan orang dan atau perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik adopsi ilegal dan selalu mengikuti prosedur yang sah demi melindungi hak-hak anak.

Related Posts

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org