Wisatawan Merokok di Malioboro? Siap-siap Kena Tindak Tegas! Pemkot Yogyakarta Perketat Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok!

Kawasan Malioboro, ikon wisata Kota Yogyakarta, kini semakin tegas dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak main-main dalam menindak wisatawan yang kedapatan merokok di area publik ini. Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan bersama, serta melestarikan warisan budaya Yogyakarta yang bersih dan asri.

Penegakan Aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR):

  • Dasar Hukum yang Kuat:
    • Penegakan KTR di Malioboro didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
    • Perda ini mengatur larangan merokok di tempat-tempat umum, termasuk kawasan wisata seperti Malioboro.
  • Tindakan Tegas:
    • Pemkot Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan KTR.
    • Tindakan yang diambil dapat berupa teguran lisan, denda administratif, hingga sidang di tempat.
    • Denda yang dikenakan kepada para pelanggar kawasan tanpa rokok di Malioboro ini bisa mencapai 7.5 juta rupiah.
  • Pengawasan Intensif:
    • Satpol PP akan meningkatkan pengawasan di sepanjang Jalan Malioboro dan area sekitarnya.
    • Petugas akan berpatroli secara rutin dan menindak pelanggar yang kedapatan merokok.
    • Pemkot Yogyakarta juga berupaya untuk menambah tempat khusus untuk merokok.
  • Sosialisasi dan Edukasi:
    • Sebelum penindakan tegas dilakukan, Pemkot Yogyakarta telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wisatawan dan pedagang di Malioboro.
    • Pemasangan rambu-rambu larangan merokok juga dilakukan di beberapa titik strategis.

Tujuan Penegakan Aturan KTR:

  • Menjaga Kesehatan Masyarakat:
    • Asap rokok mengandung zat-zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan perokok pasif dan aktif.
    • Penegakan KTR bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.
  • Menciptakan Lingkungan yang Nyaman:
    • Kawasan Malioboro merupakan tempat wisata yang ramai dikunjungi wisatawan.
    • Penegakan KTR bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi semua pengunjung.
  • Melestarikan Warisan Budaya:
    • Yogyakarta dikenal sebagai kota budaya yang memiliki warisan budaya yang kaya.
    • Penegakan KTR merupakan bagian dari upaya pelestarian warisan budaya Yogyakarta yang bersih dan asri.

Kesimpulan:

Pemkot Yogyakarta berkomitmen untuk menegakkan aturan KTR di Malioboro demi menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan asri. Wisatawan diharapkan dapat bekerja sama dengan mematuhi aturan yang berlaku.

Related Posts

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org