Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta kembali berhasil bongkar jaringan narkoba yang operasinya dikendalikan dari dalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Yogyakarta. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar, serta menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Keberhasilan bongkar jaringan narkoba ini menunjukkan bahwa Lapas masih menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan narkoba.
Pengungkapan bongkar jaringan narkoba ini bermula dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial AS (28 tahun) di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta. Dari pengembangan penangkapan AS, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku lain, yakni RN (35 tahun) dan DW (31 tahun), yang berperan sebagai pengedar. Setelah dilakukan penangkapan terhadap RN dan DW, terungkap fakta bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial HD yang mendekam di salah satu Lapas di Yogyakarta. HD berkomunikasi dengan para pelaku di luar Lapas menggunakan telepon seluler untuk mengatur transaksi dan peredaran narkoba.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Aditya Arya Yudha, dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta pada Kamis siang, 8 Mei 2025, membenarkan keberhasilan bongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas tersebut. “Kami sangat prihatin dengan masih adanya praktik pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas. Ini menjadi tantangan besar bagi kami dan pihak Lapas untuk terus memperketat pengawasan,” ujar Kombes Pol. Aditya Arya Yudha. Pihaknya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus ini berhasil diungkap.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Wahyu Agung Jatmiko, menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap narapidana HD. Pihaknya juga akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang dikendalikan dari dalam Lapas tersebut. Para tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keberhasilan bongkar jaringan narkoba ini menjadi bukti komitmen Polresta Yogyakarta dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk yang dikendalikan dari balik jeruji besi.
