Polisi Gerebek Kios Miras Tak Berizin di Jogja

Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil melakukan gerebek kios miras ilegal yang beroperasi tanpa izin di wilayah Gondomanan. Penggerebekan yang dilakukan pada hari Selasa malam, 13 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB ini berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek. Operasi gerebek kios miras ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan kios tersebut yang dianggap meresahkan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Menurut Kompol Budi Santoso, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta, operasi gerebek kios miras ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas penjualan miras ilegal di wilayah tersebut. “Kami menerima banyak laporan dari warga yang mengeluhkan keberadaan kios ini yang buka hingga larut malam dan sering menjadi tempat berkumpulnya pemuda yang mengonsumsi minuman keras,” jelas Kompol Budi saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (14/5/2025).

Dalam gerebek kios miras tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang penjaga kios berinisial AS (35 tahun) beserta barang bukti berupa 250 botol minuman keras berbagai jenis dan merek, serta uang tunai hasil penjualan. Kios yang berlokasi di sebuah gang sempit tersebut tampak tidak memiliki izin usaha penjualan minuman beralkohol. Pelaku AS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Budi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara rutin untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Yogyakarta. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang dapat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas,” tegasnya. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.

Operasi gerebek kios miras ilegal ini merupakan bagian dari upaya Polresta Yogyakarta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Pihak kepolisian berharap dengan tindakan tegas ini, angka kriminalitas yang dipicu oleh minuman keras dapat ditekan. Pelaku AS akan dijerat dengan pasal terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin dengan ancaman hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related Posts

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org