Polisi Menangkap 2 Pelaku Kejahatan Mutilasi di Jogja

Kasus mutilasi yang menggemparkan publik di Yogyakarta akhirnya menemui titik terang. Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku kejahatan yang diduga kuat bertanggung jawab atas perbuatan keji tersebut. Penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim khusus, menegaskan komitmen aparat dalam menuntaskan kasus-kasus serius dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Peristiwa mutilasi ini pertama kali diketahui pada hari Minggu, 11 Mei 2025, ketika potongan tubuh manusia ditemukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Yogyakarta. Temuan tersebut segera memicu penyelidikan besar-besaran oleh Polda DIY. Korban teridentifikasi sebagai seorang pria berinisial JN (30), yang dilaporkan menghilang beberapa hari sebelum penemuan potongan tubuhnya. Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda DIY dan Polresta Yogyakarta segera dibentuk untuk mengungkap identitas dan motif para pelaku.

Melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV, analisis forensik, serta keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku kejahatan. Mereka adalah YS (28) dan HR (32), yang ditangkap di lokasi terpisah pada hari Rabu, 14 Mei 2025. YS diringkus di sebuah indekos di wilayah Sleman, sementara HR diamankan di sebuah penginapan di Bantul. Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol. Sugeng Riyadi, motif sementara di balik kejahatan keji ini adalah dendam pribadi antara korban dan para pelaku. “Kami masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian, termasuk peran masing-masing pelaku dalam aksi sadis ini,” ujar Kombes Pol. Sugeng Riyadi dalam konferensi pers di Mapolda DIY pada Kamis, 15 Mei 2025. Sejumlah barang bukti, termasuk alat yang diduga digunakan untuk mutilasi, telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

Kedua pelaku kejahatan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat Yogyakarta yang sempat diguncang oleh kasus tragis ini.

Related Posts

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org