Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta akhirnya mengungkap penyebab pembacokan yang terjadi di Jalan Kenari, Kota Yogyakarta, pada Senin malam, 5 Mei 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyebab pembacokan tersebut dipastikan adalah akibat dari tawuran antar kelompok pemuda. Sebanyak 11 orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut berhasil diringkus oleh aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Agus Mohamad Fauzi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Yogyakarta pada Selasa siang, 6 Mei 2025, menjelaskan secara rinci mengenai penyebab pembacokan dan kronologi kejadian. “Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian pembacokan di Jalan Kenari semalam dipicu oleh adanya perselisihan dan rencana tawuran antara dua kelompok pemuda yang sebelumnya telah saling tantang melalui media sosial,” ungkap Kombes Pol. Agus Mohamad Fauzi.
Lebih lanjut, Kapolresta Yogyakarta menjelaskan bahwa sebelum terjadinya pembacokan, kedua kelompok yang berjumlah lebih dari sepuluh orang ini bertemu di Jalan Kenari. Sempat terjadi adu mulut dan saling dorong sebelum akhirnya salah satu pelaku dari kelompok penyerang mengeluarkan senjata tajam dan melakukan pembacokan terhadap anggota kelompok lawan. Akibat kejadian tersebut, satu orang korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Penyebab pembacokan ini murni tindakan kriminal yang dilakukan secara berkelompok. Kami telah berhasil mengamankan 11 orang yang diduga kuat terlibat dalam tawuran dan pembacokan ini. Beberapa di antaranya merupakan pelaku utama,” tegas Kombes Pol. Agus Mohamad Fauzi. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi pembacokan serta beberapa unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
Saat ini, ke-11 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Yogyakarta. Polisi akan mendalami lebih lanjut peran masing-masing pelaku dalam aksi tawuran dan pembacokan ini. Mereka terancam dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kapolresta Yogyakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak mudah terprovokasi dan menghindari segala bentuk tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Pihaknya juga akan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang rawan terjadinya aksi serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Yogyakarta.
