Polsek Tangkap Pelaku Pencuri Gamelan Senilai Rp 1,2 Miliar di Yogyakarta

Aparat kepolisian Sektor (Polsek) Umbulharjo, Yogyakarta, berhasil menangkap seorang pelaku pencuri gamelan senilai Rp 1,2 miliar. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.

Pelaku pencuri yang diketahui berinisial AS (35) tersebut ditangkap di rumahnya di wilayah Kabupaten Bantul, pada hari Kamis, 21 Desember 2023. Gamelan yang dicuri oleh pelaku merupakan gamelan kuno yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi.

“Kami berhasil menangkap pelaku pencuri gamelan kuno senilai Rp 1,2 miliar. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Bantul,” ujar Kapolsek Umbulharjo, Kompol Yayan Dwi Setiawan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah merencanakan aksi pencurian ini sebelumnya. Ia bahkan sempat melakukan survei ke lokasi tempat gamelan tersebut disimpan. Usai menargetkan dan menyusun rencana kelompok tersebut berhasil melancarakan aksi pencurian gamelan antik tersebut.

“Pelaku telah merencanakan aksi pencurian ini sebelumnya. Ia bahkan sempat melakukan survei ke lokasi tempat gamelan tersebut disimpan,” jelas Kompol Yayan Dwi Setiawan.

Gamelan yang dicuri oleh pelaku merupakan milik sebuah sanggar seni di wilayah Umbulharjo. Gamelan tersebut biasanya digunakan untuk pertunjukan seni dan budaya pada wisatawan lokal dan internasional.

“Gamelan yang dicuri merupakan milik sebuah sanggar seni. Gamelan tersebut biasanya digunakan untuk pertunjukan seni dan budaya,” kata Kompol Yayan Dwi Setiawan.

Kasus pelaku pencuri gamelan ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. Kapolsek Umbulharjo mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan,” imbau Kompol Yayan Dwi Setiawan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi 1 masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku pencuri gamelan ini.

Related Posts

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org